Video Toraja

Mampukah Gubernur Sulsel Menuntaskan Masalah Pariwisata di Toraja?

Anda dapat mengirimkan opini / pandangan, Apa Yang Harus Dilakukan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel Terpilih 2013-2018. Realisasikan Janji-Janjinya Dalam PROGRAM 100 HARI. Sertakan jati diri dan foto ukuran 295x170 pixel. Redaksi Akan letakkan Foto anda disamping pandangannya. Pandangan Anda Turut Mengawal Yang Terpilih Ingat Akan Janji-Janjinya, Juga Menjadi Saksi Sejarah Tercatat Dalam 5 Tahun Kedepan. . Silahkan Berkomentar, Dengan Mengisi Kolom Dibawah Ini:
Email:
Judul:
Pesan:
Pertanyaan anti spam: Berapa jumlah mata manusia?
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini6002
mod_vvisit_counterKemarin9729
mod_vvisit_counterMinggu ini77740
mod_vvisit_counterMinggu kemarin84327
mod_vvisit_counterBulan ini322769
mod_vvisit_counterBulan Kemarin313447
mod_vvisit_counterTotal3107118

We have: 96 guests online
IP anda: 54.234.126.92
 , 
Today: Mei 25, 2013
-Polres Tana Toraja Ungkap Pemalsuan SIM- PDF Cetak E-mail
Berita | Headline
Ditulis oleh Jakfar on Selasa, 26 Juni 2012 21:59   

Editor: KTC02, Reporter: Mama Elis

KABAR-TORAJA.COM -Tana Toraja-  Polres Tana Toraja berhasil mengungkap pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tana Toraja.

Pengungkapan ini bermula saat ditemukan pengendara motor yang terjaring dalam operasi simpatik di wilayah Mengkendek beberpa waktu lalu yang membawa SIM palsu.

Wakapolres Tana Toraja, Kompol Novly F Pitoy didampingi kasat lantas, AKP Muhabar bersama Kasat Reskrim AKP Alexander Hailitik, menjelaskan, pembawa SIM Palsu, Hemantolomeus terjaring sweeping karena tidak memakai helm dan tidak mempunyai SIM, namun setelah petugas menanyakan identitas, ditemukan SIM palsu dalam dompetnya.

“Petugas Lalu Lintas penahannya dan langsung berkoordinasi dengan Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangannya, polisi kemudian meringkus pelaku pembuatan SIM palsu atas mana Hariman alias Papa Nola warga Minanga, Mengkendek” terang Wakapolres kepada kabar-toraja,com, Selasa (26/06/2012) di ruang kerjanya.

Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 unit computer, 1 unit alat cetak, dan 3 buah SIM palsu. Pelaku dikenakan pasal 362 tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.



Tags: SIM  Palsu  Polres  Lantas  Reskrm  Operasi  Barang Bukti  Hukuman  Identitas.  
Share/Save/Bookmark
 

FORM_HEADER


FORM_CAPTCHA
FORM_CAPTCHA_REFRESH



Hakcipta © 2011 Kabar Toraja. Semua Hak Dilindungi.